Header Ads

Header ADS

Penetapan Kode Etik Guru



PERATURAN KEPALA MA MAMBAUL ULUM
NOMOR :      /546/MA.MU/VII/2018

TENTANG
KODE ETIK GURU MA MAMBAUL ULUM  BAGO


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Kepala MA Mambaul Ulum

Menimbang       :      Bahwa dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru MA Mambaul Ulum  Bago, perlu menetapkan kode etik Guru MA Mambaul Ulum
                                
Mengingat          :     1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007  tentang standar Kepala MADRASAH/Madrasah
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007  tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     Kode etik Guru MA Mambaul Ulum sebagai berikut.

BAB I
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru MA Mambaul Ulum sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Madrasah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru MA Mambaul Ulum dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, Madrasah dan rekan seprofesi, sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAB II
Nilai-nilai Ibtidaiyah dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum  bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai Islam dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional guru.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 4
(1) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum dengan Peserta Didik:
a.  Berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga Madrasah, dan anggota masyarakat.
c. Mengakui setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.  Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana MA Mambaul Ulum  yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik  di luar batas kaidah pendidikan.
g.  Berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif  peserta didik.
h. Mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.   Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya.
j.   Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.   Terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.  Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
q. Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam proses pembelajaran seperti mbahmu, goblok, bodoh dan sebagainya
(2) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum  dengan Orangtua/Wali Siswa :
a.  Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.  Merahasiakan informasi peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.  Memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan di MA Mambaul Ulum .
f. Menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)  Hubungan Guru MA Mambaul Ulum  dengan Masyarakat :
a. Menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.  Bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum  dengan Rekan Sejawat:
a. Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi Madrasah.
b. Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.              Menciptakan suasana Madrasah yang kondusif.
d.              Menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar Madrasah.
e.              Menghormati rekan sejawat.
f.               Saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.              Berbagai dengan rekan-rekan lainnya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.               Menerima rekan lainnya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.               Membasiskan-diri pada nilai-nilai agama islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.              Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.               Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat, seperti mencaci maki, “misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
n. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
r.   Memanggil sejawat dengan panggilan bapak/ibu, ustadz/ustadzah  
t.   Tidak memanggil sejawat dengan panggilan : abi, abah, om, adik, neng, cak, atau panggilan lain yang kurang pantas

(5) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum  dengan Profesi :
a.              Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.  Tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

 (7) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum  dengan Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang dan Pemerintah:
a. Memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, Rencana Strategis (Renstra) Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.  Berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berIbtidaiyahkan Pancasila dan UUD 1945.
d.  Tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah, dan Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, serta Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang, untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang, dan Negara.
BAB III
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 5
(1)   Guru MA Mambaul Ulum  bertanggung jawab secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas pelaksanaan Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum .
(2)   Setiap guru MA Mambaul Ulum  harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum .
Pasal 6
(1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum  dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru MA Mambaul Ulum.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum  dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 7
(1)   Pemberian sanksi oleh Kepala MA Mambaul Ulum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(3)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum  wajib melapor kepada Kepala MA Mambaul Ulum, atau Wakil Kepala Madrasah.
(4) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Kepala MA Mambaul Ulum .
(5)   Kepala  MA Mambaul Ulum  merekomendasikan Kepada Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang atau menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum .
BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
(1)     Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala Madrasah ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)     Peraturan Kepala Madrasah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                              Ditetapkan di      : Pasirian
                                                                              Tanggal                : 14 Juli 2018
                                                                              Kepala Madrasah






                                                                              ITOK WAHYUDI, S.Pd.I


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.