Penetapan Kode Etik Guru
PERATURAN KEPALA MA MAMBAUL ULUM
NOMOR : /546/MA.MU/VII/2018
TENTANG
KODE ETIK GURU MA MAMBAUL ULUM BAGO
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Kepala MA
Mambaul Ulum
Menimbang
: Bahwa
dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru MA Mambaul Ulum Bago, perlu menetapkan kode etik Guru MA
Mambaul Ulum
Mengingat : 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007
tentang standar Kepala MADRASAH/Madrasah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Kode
etik Guru MA Mambaul Ulum sebagai berikut.
BAB I
Pengertian, Tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru MA
Mambaul Ulum sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga
negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Madrasah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru MA Mambaul Ulum dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, Madrasah dan rekan seprofesi, sesuai dengan nilai-nilai
agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAB
II
Nilai-nilai Ibtidaiyah dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Guru MA Mambaul
Ulum
bersumber dari:
(1) Nilai-nilai Islam dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional guru.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 4
(1) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum dengan Peserta Didik:
a. Berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga Madrasah,
dan anggota masyarakat.
c. Mengakui setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e. Berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana MA Mambaul Ulum yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar
yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik di luar batas kaidah pendidikan.
g. Berusaha
secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif peserta didik.
h. Mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat
peserta didiknya.
j. Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
l. Terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional
dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
q. Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam
proses pembelajaran seperti mbahmu, goblok, bodoh dan sebagainya
(2) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum dengan
Orangtua/Wali Siswa :
a. Berusaha
membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa
dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Merahasiakan
informasi peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali
siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan di MA
Mambaul Ulum .
f. Menjunjung
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Tidak melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan
Guru MA Mambaul Ulum dengan
Masyarakat :
a. Menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c. Peka
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Bekerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
e. Melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Mememberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum dengan
Rekan Sejawat:
a. Memelihara
dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi Madrasah.
b. Memotivasi
diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
c. Menciptakan suasana Madrasah yang kondusif.
d. Menciptakan
suasana kekeluargaan di didalam dan luar Madrasah.
e. Menghormati
rekan sejawat.
f. Saling
membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Menjunjung
tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan
kearifan profesional.
h. Berbagai
dengan rekan-rekan lainnya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Menerima
rekan lainnya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Membasiskan-diri
pada nilai-nilai agama islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k. Memiliki
beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi
sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l. Mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Tidak
mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat, seperti mencaci maki, “misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
n. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Tidak
membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang
dapat dilegalkan secara hukum.
q. Tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
r. Memanggil
sejawat dengan panggilan bapak/ibu, ustadz/ustadzah
t. Tidak
memanggil sejawat dengan panggilan : abi, abah, om, adik, neng, cak, atau
panggilan lain yang kurang pantas
(5) Hubungan Guru MA Mambaul Ulum dengan
Profesi :
a. Menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin
ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Terus
menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e. Menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g. Tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
(7)
Hubungan Guru MA Mambaul Ulum dengan Pengurus
BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang
dan Pemerintah:
a. Memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, Rencana
Strategis (Renstra) Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan
Ma’arif NU Kabupaten Lumajang, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Berusaha
menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berIbtidaiyahkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Tidak
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah, dan Pengurus BPPPMNU MA
Mambaul Ulum, serta Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang, untuk
kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan
yang berakibat pada Pengurus BPPPMNU MA Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan
Ma’arif NU Kabupaten Lumajang, dan Negara.
BAB III
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 5
(1) Guru MA Mambaul Ulum bertanggung jawab secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama atas pelaksanaan Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum .
(2) Setiap guru MA Mambaul Ulum harus secara sungguh-sungguh menghayati,
mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum .
Pasal 6
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum dan ketentuan perundangan yang berlaku yang
berkaitan dengan profesi guru MA Mambaul Ulum.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik
Guru MA Mambaul Ulum dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 7
(1) Pemberian sanksi oleh Kepala MA
Mambaul Ulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(3) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru MA Mambaul Ulum wajib melapor kepada Kepala MA Mambaul Ulum,
atau Wakil Kepala Madrasah.
(4) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan Kepala MA Mambaul Ulum .
(5) Kepala MA Mambaul Ulum merekomendasikan Kepada Pengurus BPPPMNU MA
Mambaul Ulum, Lemabaga pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Lumajang atau menetapkan
sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru MA Mambaul
Ulum .
BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
(1)
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala Madrasah ini, akan diatur kemudian
selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Peraturan Kepala Madrasah
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Pasirian
Tanggal
: 14 Juli 2018
Kepala
Madrasah
ITOK WAHYUDI, S.Pd.I

Tidak ada komentar